Pendaftaraan Keanggotaan

Persyaratan Keanggotaan

Ketentuan Pendaftaran Keanggotaan PHRI

Setiap usaha jasa akomodasi/perhotelan, usaha jasa makanan dan minuman/restoran serta Lembaga Pendidikan Pariwisata, baik perseorangan, persekutuan atau badan hukum adalah anggota PHRI dengan keharusan mendaftar pada PHRI.

Syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota PHRI dan memperpanjang keanggota PHRI:

  1. Mengisi formulir pendaftaran melalui website PHRI
  2. Melampirkan dokumen:
    1. Usaha Akomodasi/perhotelan & Jasa Penyedia Makanan dan Minuman/restoran:
      1. Data identitas (KTP/KITAS/Paspor) pemilik Perusahaan,
      2. Akta pendirian Perusahaan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum),
      3. Perizinan berusaha:
        • Nomor Induk Berusaha (NIB),
        • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),
        • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
        • Kriteria Basis Resiko Usaha.
    2. Lembaga Pendidikan:
      1. Data identitas (KTP/KITAS/Paspor) pemilik Lembaga Pendidikan,
      2. Surat Keputusan Pendirian Lembaga / Izin Operasional yang diterbitkan oleh instansi pemerintah,
      3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN),
      4. Khusus Lembaga Pendidikan swasta harus melengkapi:
        • Akta Pendirian Yayasan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,
        • Nomor Induk Berusaha (NIB),
        • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),
        • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Memberikan informasi data usaha:
    1. Akomodasi/perhotelan:
      1. Nama usaha,
      2. Data penanggung jawab usaha,
      3. Alamat dan domisili usaha,
      4. Photo usaha,
      5. Jumlah dan jenis kamar,
      6. Jumlah karyawan,
      7. Informasi ruang pertemuan beserta kapasitasnya (jika ada).
    2. Jasa Penyedia Makanan dan Minuman/restoran:
      1. Nama usaha,
      2. Data penanggung jawab usaha,
      3. Alamat dan domisili usaha,
      4. Jumlah kursi dan luas restoran,
      5. Photo usaha,
      6. Jumlah karyawan,
      7. Informasi ruang pertemuan beserta kapasitasnya (jika ada).
    3. Lembaga Pendidikan (Swasta):
      1. Nama Lembaga pendidikan,
      2. Data penanggung jawab lembaga pendidikan,
      3. Alamat dan domisili Lembaga pendidikan,
      4. Photo Lembaga Pendidikan,
      5. Jumlah pengajar,
      6. Jumlah siswa,
      7. Informasi ruang pertemuan beserta kapasitasnya (jika ada).
  4. Membayar uang pangkal (untuk keanggotaan baru),
  5. Membayar iuran tahunan keanggotaan.

Tanda Bukti Keanggotaan

  1. Setiap anggota PHRI berhak mendapat Sertifikat Tanda Anggota (STA).
  2. STA diterbitkan oleh BPP PHRI dan didistribusikan secara elektronik melalui email yang didaftarkan oleh penanggung jawab badan usaha pada saat melakukan pendaftaran keanggotaan PHRI.
  3. Masa berlaku Sertifikat Tanda Anggota (STA) adalah 1 (satu) tahun.

Daftar Segera

Jadilah Anggota PHRI

Kategori

Keanggotaan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia terdiri dari: 

  1. Badan usaha jasa akomodasi/perhotelan mencakup hotel bintang dan non bintang, dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata serta terdaftar sebagai sarana akomodasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
  2. Badan usaha jasa makanan dan minuman mencakup restoran, rumah makan, kafe, bar/kedai minum dan usaha jasa makanan dan minuman lainnya yang terdaftar sebagai usaha makanan dan minuman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
  3. Lembaga pendidikan pariwisata mencakup lembaga pendidikan tinggi dibidang pariwisata, sekolah menengah kejuruan di bidang pariwisata, atau lembaga pendidikan pariwisata lainnya yang terdaftar sebagai Lembaga Pendidikan Pariwisata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
  4. Kategori Anggota Afiliasi
    Anggota Afiliasi terbagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu:
    a. Kategori Serikat 
    Mitra kerja hotel dan restoran yang meliputi badan usaha jasa boga/catering, badan usaha manajemen perhotelan, badan usaha manajemen restoran, badan usaha konsultan pariwisata, badan usaha media pariwisata, serta badan usaha lainnya yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    b. Kategori Gabungan 
    Organisasi atau asosiasi profesi di bidang pariwisata yang berada dalam lingkup badan usaha Akomodasi, Makanan/Minuman, dan Lembaga Pendidikan Pariwisata, yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.